Kisa Cinta Pasangan Remaja di Denpasar Ini Berakhir di Penjara
Pasangan kekasih berinisial MAS (18) asal dan teman prianya, inisial LP (19) menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kisah cinta pasangan kekasih di Denpasar ini berakhir di penjara.
Pasangan berinisial MAS (18) asal dan teman prianya, inisial LP (19) menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Keduanya dilimpahkan oleh pihak penyidik kepolisian ke kejaksaan terkait perkara aborsi.
Setelah menjalani pelimpahan, oleh jaksa kedua pasangan muda itu masing-masing ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Denpasar.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Jumat (3/1/2020).
"Iya pelimpahan sudah dilakukan, dan kami dari jaksa langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Pasangan ini diduga melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung MAS," Jelasnya.
Mengenai penahanan, dikatakan Eka Widanta, keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.
Baca: Turis Membeludak Jelang Tahun Baru, Kakorlantas Pastikan Jajarannya Kerja Keras Atasi Macet di Bali
Baca: Pelaku Pemerasan di Bali Berhasil Ditangkap, Pernah Rampas Jam Tangan Rolex hingga Smartphone
Baca: Telkom Bangun Jaringan Fiber Optic 100 Persen di Denpasar
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan. Nanti setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk," ucapnya.
Dari berkas perkara tertera, kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 77 A Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dibeberkan dalam berkas, bahwa kasus ini terjadi pada Minggu 6 Oktober 2019, sekitar pukul 23.45 Wita, di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan.
Korban adalah anak kandung dari MAS, hasil hubungannya dengan LP.
Bayi yang dikandung MAS dipaksa lahir sebelum waktunya.
Awalnya, MAS tidak haid sejak April 2019.
Keduanya pun tidak menginginkan adanya kehadiran bayi itu.
Lalu MAS dan LP sepakat menggugurkan kandungan itu.