Kamis, 2 Oktober 2025

Kronologi Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan Ilegal di Lampung

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut M Barly Ramadany, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Ilustrasi. 

Terkait amunisi senpi rakitan, M Barly Ramadany mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Untuk peluru, masih kami dalami, pelaku ini bisa dapat dari mana (peluru atau amunisi)," tandas M Barly Ramadany.

Senpi Rakitan Dihargai Rp 5 Juta

Jual senjata api (senpi) rakitan ilegal, FW (47) bandrol harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, FW menjual senpi rakitan ilegal berdasarkan pemesanan.

"Modusnya berdasarkan pemesanan, ada jenis laras panjang, jenis revolver, tergantung pesanan," kata Purwadi Ariyanto, Senin 30 Desember 2019.

Terkait penyebaran, terus Purwadi Ariyanto, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Yang jelas pelaku ini menjual senjata api dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta," sebut Purwadi Ariyanto.

Purwadi Ariyanto menambahkan, dengan tertangkapnya pelaku ia berharap nantinya dapat berkembang ke pembeli.

"Kalau mereka (pembeli) bisa menyerahkan diri, kami akan pertimbangkan, kalau tertangkap beda lagi," tandas Purwadi Ariyanto.

Amankan Puluhan Barang Bukti

Gerebek industri rumahan alias home industry  pembuatan  senjata  api  (senpi) rakitan ilegal,  Polda Lampung amankan puluhan alat pembuat senpi rakitan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, dari hasil penggerebekan pabrik senpi di Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), pihaknya mengamankan puluhan alat perakitan.

"Kita lihat bersama, peralatan ini bagian dari pembuatan senpi dan peralatan cukup banyak," kata Purwadi Ariyanto, Senin 30 Desember 2019.

Adapun barang yang disita meliputi 1 pucuk senjata api jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang, 3 butir amunisi serta seperangkat alat pembuatan senpi berupa mesin gerinda, gergaji potong, kompresor, mesin tuner, peralatan las dan sebagainya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved