Kamis, 2 Oktober 2025

Kronologi Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan Ilegal di Lampung

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut M Barly Ramadany, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany menjelaskan, kronologis penggerebekan pabrik  senjata api (senpi)  rakitan ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat.

"Kami ungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa 24 Desember 2019, bahwa di daerah Lampung Timur, tepatnya di Dusun Sukadana Ilir Rt 001 Rw 001 Desa Sukadana Ilir Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, ada sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan senjata api illegal," kata M Barly Ramadany, Senin 30 Desember 2019.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut M Barly Ramadany, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Sekira pada Rabu, 26 Desember 2019, identitas tersangka tempat pembuatannya telah ditemukan," ucap M Barly Ramadany.

"Selanjutnya, kami melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Timur untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan," imbuh M Barly Ramadany.

M Barly Ramadany pun mengaku, Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan pada Rabu 25 Desember 2019, sekira pukul 19.00 wib.

"Malam itu kami lakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan illegal beserta alat yang dipergunakan untuk membuat senjata api tersebut di bengkel yang ada di belakang rumahnya," tandas M Barly Ramadany.

Usai Pakai Sabu

Saat digerebek di rumah sekaligus home industry senjata api (senpi) rakitan ilegal, FW (47) alias Fani Wijaya alias Saifu ternyata usai pakai sabu.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mendampingi Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, jika FW merupakan residivis dengan perkara narkoba.

"Jadi saat kami tangkap, kami juga mendapati sisa pakai narkoba," kata M Barly Ramadany, Senin, 30 Desember 2019.

Menurut M Barly Ramadany, tak hanya senpi rakitan ilegal, jajaran Polda Lampung juga mengamankan barang bukti berupa berupa 2 botol sisa air yang digunakan untuk sabu-sabu dan lima klip sisa sabu-sabu.

Disinggung soal cara berjualan pelaku, M Barly Ramadany mengatakan, modusnya hampir sama dengan kasus pabrik senpi di Metro.

"Hanya saja, ini offline, tidak daring (online), jadi pembeli langsung mendatangi bengkelnya yang berada di belakang rumah," beber M Barly Ramadany.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved