Prostitusi Online
Kasus Prostitusi Online di Pinrang Terungkap, Tarifnya Mulai dari Rp 500 Ribu Hingga Jutaan Rupiah
Dalam kasus prostitusi online tersebut, belasan wanita menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai PSK.
Kini, Bambang dan Ana Lisa tidak dapat lagi melihat buah hatinya yang masih balita itu.
Mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
"Pertama Pasal 296 KUHP untuk perbuatan percabilnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kedua, Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman hukuman 1 tahun," ujarnya. (TribunPinrang.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Pinrang, Sekali Kencang Tarifnya Jutaan Rupiah