Sabtu, 4 Oktober 2025

Prostitusi Online

Kasus Prostitusi Online di Pinrang Terungkap, Tarifnya Mulai dari Rp 500 Ribu Hingga Jutaan Rupiah

Dalam kasus prostitusi online tersebut, belasan wanita menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai PSK.

Editor: Dewi Agustina
SatReskrim Polres Pinrang
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku adalah IS (20), NA (23), dan AL (17). Wajah PSK yang ditunjukka saat Press Realease Satreskrim Polres Pinrang. 

"Kasus ini kami ungkap menyusul maraknya prostitusi online di Kabupaten Kediri sehingga kami tindaklanjuti.

Pria yang menjadi muncikarinya sudah diamankan," jelas AKBP Roni Faisal kepada awak media di Mapolres Kediri, Rabu (27/11/2019).

Baca: Ummu Kalsum Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri: Gw yang Berjuang, Gw Juga yang Terbuang

Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Gresik, Tawarkan Tiga Janda Muda, Dikendalikan Suami Istri

Tersangka yang diamankan Muhammad Asyddiki warga Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Modus prostitusi online ini, pelaku yang bertindak sebagai mucikari dan menjadi perantara mendapatkan keuntungan dari kegiatan prostitusi online.

"Pengakuannya pelaku baru dua kali menjadi perantara prostitusi ini," jelasnya.

Sementara yang bertindak sebagai PSK dengan inisial NH alias Nadia (22) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

NH dalam kasus ini hanya sebagai saksi.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 296 KUH Pidana dan atau 506 KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman paling lama 1 tahun, 4 bulan," jelasnya.

Sementara tersangka Muhammad Asyddiki mengaku baru dua kali bertindak sebagai makelar prostitusi online.

"Saya hanya memberikan nomer HP, selanjutnya mereka yang bertransaksi sendiri," jelasnya.

Tersangka mengaku setiap ada transaksi mendapatkan imbalan Rp 100.000.

Sementara tarif untuk sekali kencan Rp 500.000 di hotel harus dibayar dimuka.

Dari kasus prostitusi online petugas mengamankan barang bukti terdiri HP Vivo warna hitam, HP Smartfren Andromax warna hitam, HP Lenovo warna hitam, uang tunai Rp 400.000, uang tunai Rp 100.000.

Selain HP dan uang, polisi juga mengamankan satu kotak kondom dan kondom bekas pakai, kertas registrasi hotel, selembar bill hotel, seprei warna putih, sarung bantal warna putih, kaos warna putih, rompi warna cokelat, celana panjang warna coklat, celana dalam warna merah dan BH warna merah muda.

KASUS PERDAGANGAN ORANG - Mabes Polri mengelar tersangka hasil pengungkapan kasus pidana pedagangan orang di Mabes Polri, Jalan Tronujoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019). Polisi membongkar pengiriman puluhan perempuan  yang hendak dikirim  ke Timut Tengah dan   menankap empat orang mucikari di kawasan Cinanjur. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
KASUS PERDAGANGAN ORANG - Mabes Polri mengelar tersangka hasil pengungkapan kasus pidana pedagangan orang di Mabes Polri, Jalan Tronujoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019). Polisi membongkar pengiriman puluhan perempuan yang hendak dikirim ke Timut Tengah dan menankap empat orang mucikari di kawasan Cinanjur. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/henry lopulalan)

Pasutri Jual Janda Gresik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved