Polisi Bongkar Aksi Komplotan Penipuan Rekrutan Ojek Online di Yogya
Pelaku seolah-olah karyawan perusahaan ojek online dan membuka lowongan pekerjaan driver di Yogyakarta.
Kombes Pol Tony Surya Putra pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya akan iming-iming serupa.
"Kalau ada tawaran baik itu lowongan pekerjaan ataupun undian hadiah apalagi melalui sms, dipastikan itu penipu. Sebaiknya cek ke kantornya untuk memastikan," ujarnya.
"Setelah korban transfer biasanya pelaku tidak bisa dihubungi. Pasti HP tidak aktif atau nomor korban diblokir," imbuhnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban bisa datang melapor ke Polda DIY.
Sementara ketiga tersangka sudah resmi ditahan di Polda DIY, dan dijerat UU ITE dan pasal 378 jo 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara.