Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Bongkar Aksi Komplotan Penipuan Rekrutan Ojek Online di Yogya

Pelaku seolah-olah karyawan perusahaan ojek online dan membuka lowongan pekerjaan driver di Yogyakarta.

Editor: Fajar Anjungroso
Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY ungkap kasus penipuan online dengan modus perekrutan lowongan pekerjaan fiktif.

Pelaku seolah-olah karyawan perusahaan ojek online dan membuka lowongan pekerjaan driver di Yogyakarta.

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra saat konferensi pers pada Selasa (10/12/2019) mengungkapkan pelaku ini membuka lowongan kerja di Facebook.

Di akun tersebut dituliskan bahwa lowongan tersebut adalah jalur VIP.

"Pelaku ini kemudian mengirimkan fake sms secara intens ke korban dan mengatakan jika melalui jalur biasa bisa menunggu enam sampai sembilan bulan baru dipanggil, tapi dengan membayar Rp 1,8 juta pelaku bisa mempercepat pendaftaran sebagai driver," jelasnya.

Hingga pada bulan September 2019 kemarin mereka yang dijanjikan pekerjaan mendatangi kantor perwakilan perusahaan Ojol di Yogyakarta dan melakukan protes.

Mereka protes karena akunnya tidak aktif dan belum bisa beroperasi.

Setelah dicek oleh pihak perusahaan ojol ternyata mereka belum pernah mendaftar secara resmi.

Para korban pun melaporkan hal tersebut ke Polda DIY.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku melakukan penipuan kepada 41 korban, dan 38 di antaranya sudah transfer sebesar Rp 1,8 juta. Sisanya sudah berniat tapi belum transfer," bebernya.

Kepolisian pun memburu pelaku dan menangkap mereka pada 26 November 2019 kemarin.

Polisi menangkap tiga tersangka yakni TA (40) dan MA (35) keduanya warga Jakarta, dan AN (22) warga Bantul.

Berdasarkan hasil interogasi TA berperan sebagai karyawan perusahaan ojol dari Jakarta dan mengirim sms palsu ke para korban.

MA mengatur jalannya proses perekrutan dan AN yang membuka lowongan di FB.

Sejauh ini TA mendapatkan Rp 5 juta, MA dan AN masing-masing mendapatkan Rp 17 juta.

Kombes Pol Tony Surya Putra pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya akan iming-iming serupa.

"Kalau ada tawaran baik itu lowongan pekerjaan ataupun undian hadiah apalagi melalui sms, dipastikan itu penipu. Sebaiknya cek ke kantornya untuk memastikan," ujarnya.

"Setelah korban transfer biasanya pelaku tidak bisa dihubungi. Pasti HP tidak aktif atau nomor korban diblokir," imbuhnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban bisa datang melapor ke Polda DIY.

Sementara ketiga tersangka sudah resmi ditahan di Polda DIY, dan dijerat UU ITE dan pasal 378 jo 55 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved