Polisi Bongkar Aksi Komplotan Penipuan Rekrutan Ojek Online di Yogya
Pelaku seolah-olah karyawan perusahaan ojek online dan membuka lowongan pekerjaan driver di Yogyakarta.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY ungkap kasus penipuan online dengan modus perekrutan lowongan pekerjaan fiktif.
Pelaku seolah-olah karyawan perusahaan ojek online dan membuka lowongan pekerjaan driver di Yogyakarta.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra saat konferensi pers pada Selasa (10/12/2019) mengungkapkan pelaku ini membuka lowongan kerja di Facebook.
Di akun tersebut dituliskan bahwa lowongan tersebut adalah jalur VIP.
"Pelaku ini kemudian mengirimkan fake sms secara intens ke korban dan mengatakan jika melalui jalur biasa bisa menunggu enam sampai sembilan bulan baru dipanggil, tapi dengan membayar Rp 1,8 juta pelaku bisa mempercepat pendaftaran sebagai driver," jelasnya.
Hingga pada bulan September 2019 kemarin mereka yang dijanjikan pekerjaan mendatangi kantor perwakilan perusahaan Ojol di Yogyakarta dan melakukan protes.
Mereka protes karena akunnya tidak aktif dan belum bisa beroperasi.
Setelah dicek oleh pihak perusahaan ojol ternyata mereka belum pernah mendaftar secara resmi.
Para korban pun melaporkan hal tersebut ke Polda DIY.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku melakukan penipuan kepada 41 korban, dan 38 di antaranya sudah transfer sebesar Rp 1,8 juta. Sisanya sudah berniat tapi belum transfer," bebernya.
Kepolisian pun memburu pelaku dan menangkap mereka pada 26 November 2019 kemarin.
Polisi menangkap tiga tersangka yakni TA (40) dan MA (35) keduanya warga Jakarta, dan AN (22) warga Bantul.
Berdasarkan hasil interogasi TA berperan sebagai karyawan perusahaan ojol dari Jakarta dan mengirim sms palsu ke para korban.
MA mengatur jalannya proses perekrutan dan AN yang membuka lowongan di FB.
Sejauh ini TA mendapatkan Rp 5 juta, MA dan AN masing-masing mendapatkan Rp 17 juta.