Sabtu, 4 Oktober 2025

VA, Terdakwa Pemeran Video Vina Garut Enggan Mengingat Kembali Peristiwa yang Dialaminya

Dia (VA) tidak mau mendengarkan lagi peristiwa itu sedikitpun, tidak kuat dan secara psikologis harus dibantu

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Terdakwa kasus video Vina Garut, VA, berjalan menuju ruang sidang 

Keempat saksi itu berasal dari penyidik kepolisian, orang tua Rayya, dan dua pemilik hotel.

"Saksi pemilik hotel ada dari Giga 2 dan Citra. Keduanya menerangkan jika lokasi di video itu memang benar di hotel mereka," ujar Dapot.

Dapot menyebut, saat ditunjukkan barang bukti dan dokumentasi lokasi, kedua saksi dari pemilik hotel membenarkan tempat pengambilan video di hotel mereka.

Saat ditanya terkait tudingan kuasa hukum VA soal tak adanya alat bukti yang kuat, Dapot menyebut nanti pada waktunya akan diungkap.

Pihaknya sudah memiliki alat bukti untuk mengungkap pertanyaan dari pengacara VA.

"Belum waktunya di sidang hari ini. Kami akan tunjukan nanti saat ada saksi ahli (alat bukti)," ucapnya.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (10/12/2019).

JPU akan menghadirkan saksi dari Puslabfor Polri dan ahli hukum pidana.

Selain itu ketiga terdakwa juga akan menjadi saksi.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengacara Terdakwa Vina Garut Menilai JPU Tak Bisa Menunjukkan Bukti Telak, JPU: Belum Waktunya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved