Gara-gara Cekcok Sesama Pelaku, Kasus 3 Pria Cabuli Anak di Bawah Umur Terungkap
Jajaran anggota Polsek Pugung, Polres Tanggamus, mengamankan tiga pelaku Pencabulan dari dua kasus berbeda.
Namun A tidak berani bercerita ke orangtua angkatnya.
Antara AH dan A adalah sama-sama anak angkat.
"Berbekal informasi korban, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan yang dialami anak didiknya ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul.
Untuk kasus yang dialami anak-anak memang semua pihak boleh melapor, tidak terbatas dari lingkup keluarga atau orang terdekat korban saja.
Untuk kasus ini pihak pelapor adalah guru BK berinisial NW.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk AH sendiri, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kini AH dijerat pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo pasal 82 ayat (1) perubahan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun penjara," jelas Khairul. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Modus Beri Mangga, AN Cabuli RN 2 Kali Sebelum Pergoki IR dan TL Lakukan Hal Serupa, https://lampung.tribunnews.com/2019/12/03/modus-beri-mangga-an-cabuli-rn-2-kali-sebelum-pergoki-ir-dan-tl-lakukan-hal-serupa?page=all.