Senin, 6 Oktober 2025

Pengusaha Otaki Pembunuhan Aktivis LSM, Percobaan Pertama Gagal Usaha Kedua 2 Nyawa Melayang

Kasus pembunuhan dua anggota LSM di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menghebohkan publik.

Editor: Hendra Gunawan
kolase tribun medan
Lima dari 8 tersangka pembunuhan Sanjay Siregar dan Maraden Sianipar diperlihatkan di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019). (kiri-kanan) Victor Situmorang alias Pak Revi, Jampi Hutahaean, Sabar Hutapea, Daniel Sianturi, Wibharry Padmoasmolo alias Harry. 

TRIBUNNEWS.COM -- Kasus pembunuhan dua anggota LSM di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menghebohkan publik.

Kini, polisi berhasil menangkap para pelaku yang ternyata melibatkan pengusaha perkebunan kelapa sawit.

Polisi berhasil menangkap lima tersangka dari 8 terduga pelaku pembunuh dua aktivis Sanjay Siregar dan Maraden Sianipar.

Berikut fakta-fakta dan kronologinya yang dipaparkan Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto dan Ditreskrimum Polda Sumut Andi Rian.

Awalnya, kedua korban ditemukan tak bernyawa di areal Perkebunan Sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Rabu (30/10/2019) lalu.

Perburuan para pelaku pun dibentuk tim yang terdiri dari Satreskrim Polres Labuhanbatu, Satreskrim Polsek Panai Hilir, dan Jatanras Polda Sumut.

Baca: Suami Istri Tewas Tergantung di Jembatan: Ditemukan Luka Robek di Leher, Polisi Duga Dibunuh

Baca: Tengkorak Manusia Terbungkus Karung Ditemukan Dari Dalam Sumur Tua di Labuhanbatu, Ini Kronologinya

Baca: Kisahnya Viral di Media Sosial, Koko Ardiansyah Buka Suara Soal Kegagalan Dirinya Jadi Paskibra

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus pembunuhan bermula dari permasalahan sengketa perebutan lahan di Perkebunan Sawit PT/KSU Amelia yang dikelola oleh tersangka Wibharry Padmoasmolo alias Harry.

Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap, diduga keras Wibharry menginstruksikan kepada seseorang untuk mengusir dan menghabisi kedua korban.

“Lahan ini sebenarnya kawasan hutan yang dikelola oleh Harry (Wibharry) melalui Perkebunan Sawit KSU Amelia. Namun dalam perjalanannya memang ada beberapa kelompok penggarap yang berusaha untuk menduduki lahan tersebut,” ungkap Agus.

“Sehingga inilah yang melatarbelakangi kedua korban dianiaya sampai meninggal dunia oleh enam orang pelaku dan satu yang mendapat instruksi dan satu pengelola diduga keras sebagai orang yang membiayai eksekusi yang dilakukan oleh para pelaku,” lanjutnya.

KRONOLOGI Pembunuhan

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, pihak perkebunan PT/KSU Amelia sudah berkali-kali mengusir para penggarap termasuk kelompok korban Maraden Sianipar.

Pengusaha Wibharry Padmoasmolo alias Harry, kata Kombes Andi Rian, ternyata pernah memerintahkan para anak buahnya untuk menghabisi para penggarap.

Menurutnya, Harry sebagai pemilik perkebunan KSU Amelia yang diamanatkan keluarga, pernah menyuruh Joshua Situmorang untuk menghabisi nyawa penggarap, Ranji Siallagan dengan upah Rp 15 juta.

"Dalam percobaan pembunuhan itu Ranji Siallagan tidak mati," ujar Kombes Andi Rian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved