Pengusaha Otaki Pembunuhan Aktivis LSM, Percobaan Pertama Gagal Usaha Kedua 2 Nyawa Melayang
Kasus pembunuhan dua anggota LSM di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menghebohkan publik.
Kemudian, korban Maraden Sianipar yang mantan calon legislatif itu ikut dianggap mengancam pihak perkebunan PT Amelia.
Harry pun kembali memerintahkan Janti Katimin Hutahaean alias Jampi Hutahaean untuk menghabisi nyawa korban.
"Kalau group Sianipar (korban) ada di sana usir dan kalau melawan habisi dan akan kuberi upah kalau sudah menghabisi," ujar Kombes Andi menirukan perkataan tersangka Harry.
EKSEKUSI Pembunuhan
Pada hari Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, korban Maraden Sianipar dan Martua P Siregar alias Pak Sanjay datang ke perkebunan PT Amelia.
Di perkebunan itu, mereka ditemui oleh Hendrik Simorangkir, Riki Pranata alias Riki yang sudah membawa sebilah klewang.
Tersangka lainnya adalah Daniel Sianturi alias Niel, Sabar Hutapea dan Vicktor Situmorang juga datang mengendarai sepeda motor untuk menjumpai korban.
Dalam kesempatan itu, tersangka Hendrik Simorangkir datang menanyakan kepada kedua korban untuk apa datang ke perkebunan.
"Saat itu terjadi cekcok. Maraden Sianipar mengatakan kepada Hendrik bahwa diperkebunan banyak pencuri," sebut Andi.
Dijelaskan Andi, bahwa persoalan yang terjadi adalah konflik lahan perkebunan sawit.
Jadi pada tahun 2005 KSU Amelia memiliki lahan di TKP dan menanami sawit.
Tetapi karena telah berubah dan masuk kawasan hutan, lalu pada tahun 2018 sudah dieksekusi oleh pihak kehutanan.
Karena tanaman sudah ada di dalam, inilah yang berupaya dijaga.
Kemudian ada kelompok masyarakat dikoordinir korban untuk melakukan penanaman sekaligus pemanenan.
“Karena merasa terganggu, inilah yang mengawali sampai terjadinya pembunuhan kepada kedua korban,” ungkap Andi.
Para tersangka akam dikenakan Pasal 340 subs 338 jo 55, 56 KUHP, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.