Pegawai dan Guru Honorer Intim di Depan Siswi SMK, Kemudian Mengajak Berhubungan Seks Menyimpang
Tiga orang yang terdiri daru dua orang dewasa dan satu orang yang masih di bawah umur terpaksa diamankan.
Editor:
Hendra Gunawan
Ratu Ayu Desiani/Tribun Bali
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019)
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Anak Agung Putu Wartayasa dan Guru Intim di Hadapan Siswinya, Siswi pun Dipaksa Threesome,