Berniat Kabur dari Pesantren, Gadis Ini Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Menolongnya
Cokro mengaku awalnya berniat menolong NA yang kabur dari pondok pesantren bersama seorang temannya, Sabtu (26/10/2019) malam
Orangtua NA kemudian melacak keberadaannya dan melapor ke Polres Tulungagung.
Dari hasil visum yang dilakukan terhadap NA, ditemukan luka baru pada alat vital korban.
“Hasil visum membuktikan ada bukti kekerasan tindakan asusila yang dialami korban,” tegas Anwari.
Cokro dan Kurniawan ditangkap pada Senin (28/10/2018).
Pemuda ini menangis sesenggukan saat polisi melakukan jumpa wartawan, ungkap kasus ini.
"Kedua tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 2 Pemuda Tulungagung Rudapaksa Santriwati 14 Tahun, Modusnya Mau Menolong Kabur dari Pesantren