Kamis, 2 Oktober 2025

Berniat Kabur dari Pesantren, Gadis Ini Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Menolongnya

Cokro mengaku awalnya berniat menolong NA yang kabur dari pondok pesantren bersama seorang temannya, Sabtu (26/10/2019) malam

Editor: Eko Sutriyanto
david yohanes/surya
Dua tersangka pelaku asusila terhadap seorang santriwati Tulungagung, Cokro (23) dan Kurniawan (23) digiring polisi 

Laporan Wartawan Surya David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satrekrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap dua terduga pelaku asusila di bawah umur.

Keduanya adalah Tri Kurniawan Efendi (22) warga Desa ketanon Kecamatan Kedungwaru, dan Cokro Aminoto (22) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.

Korban rudapaksa berinisial NA (14), seorang santriwati di Tulungagung.

Cokro mengaku awalnya berniat menolong NA yang kabur dari pondok pesantren bersama seorang temannya, Sabtu (26/10/2019) malam.

“Waktu itu dia jalan berdua sama temannya di Pinka (pinggir kali). Temannya mimisan terus minta tolong,” ucapnya.

Cokro bersama Kurniawan sempat mengajak NA dan temannya makan.

Baca: Viral Anggaran Lem Aibon Rp 82, 8 M, Ini 5 Faktanya, Tanggapan KPK hingga Komentar Anies Baswedan

Cokro lalu berjanji mau membantu NA kabur dari pondok pesantren.

Untuk sementara NA diajak ke rumah Cokro yang sedang kosong.

“Saat itu saya tawari diantar ke rumah orangtuanya, tapi dia menolak. Akhirnya sepakat menginap di rumah saya,” ujar Cokro di depan polisi.

Baca: Kabar Buruk buat Pengguna WhatsApp WA, Ternyata Bisa Dibajak Saat Video Call

Masih menurut Cokro, saat bersama NA di rumahnya muncul keinginan untuk melakukan hal tidak senonoh pada NA.

Awalnya Kurniawan yang melakukan hal tak terpuji itu, disusul oleh Cokro.

Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari, mengatakan korban sempat kabur dari pondok dengan naik ojek online.

“Dia sempat menginap di rumah temannya, terus kehabisan uang. Makanya dia jalan saat pergi ke Pinka,” terang Anwari.

Teman NA sempat menggunakan telepon salah satu tersangka untuk menghubungi orangtua NA.

Orangtua NA kemudian melacak keberadaannya dan melapor ke Polres Tulungagung.

Dari hasil visum yang dilakukan terhadap NA, ditemukan luka baru pada alat vital korban.

“Hasil visum membuktikan ada bukti kekerasan tindakan asusila yang dialami korban,” tegas Anwari.

Cokro dan Kurniawan ditangkap pada Senin (28/10/2018).

Pemuda ini menangis sesenggukan saat polisi melakukan jumpa wartawan, ungkap kasus ini.

"Kedua tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 2 Pemuda Tulungagung Rudapaksa Santriwati 14 Tahun, Modusnya Mau Menolong Kabur dari Pesantren

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved