Suami Laporkan Istrinya Hilang Usai Pamit Kerja, Akun Medsos Dihapus hingga Polisi Bantah Diculik
Namun, ternyata sang istri tak masuk kerja dan tiba-tiba tak bisa dihubungi dan hingga sekarang tak diketahui keberadaannya.
TRIBUNNEWS.COM -- Kasus hilangnya seorang perempuan asal Bali masih belum terungkap.
Minimnya bukti dan keterangan saksi, membuat polisi kesulitan melacak jejak perempuan asal Bali, bernama Ni Made Karlinasari (28).
Suami Karlina, Eka Christian Julianto (28), mengaku istrinya tersebut sudah hilang selama kurang lebih satu minggu.
Eka menceritakan, waktu itu sang istri diantar oleh temannya untuk bekerja di sebuah perusahaan penukaran uang di Denpasar pada Selasa (8/10/2019) pagi.
Namun, ternyata sang istri tak masuk kerja dan tiba-tiba tak bisa dihubungi dan hingga sekarang tak diketahui keberadaannya.
Baca: Jokowi Ingatkan Para Menteri Tidak Saling Serang di Luar Rapat
Baca: Dikawal Voorijder, Edy Prabowo: Mohon Maaf Jika Perjalanannya Terganggu
Baca: Korea Utara: Kim Jong-un perintahkan semua hotel Korsel di resor wisata Gunung Kumgang dihancurkan
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
1. Suami mengaku tak ada masalah keluarga
Sejak 8 Oktober 2019 lalu, Karlina istri Eka, diantar oleh temannya untuk bekerja di sebuah perusahaan penukaran uang di Denpasar pada Selasa (8/10/2019) pagi.
Namun, ternyata sang istri tak masuk kerja dan tiba-tiba tak bisa dihubungi dan hingga sekarang tak diketahui keberadaannya.
Padahal, menurut Eka, sebelumnya tak pernah ada masalah di dalam rumah tangganya.

"Ternyata istri saya tidak masuk ke tempat kerja dan hilang entah ke mana, semua nomor tidak aktif, dan semua akun sosmednya dihapus bersih," kata Eka, saat dihubungi, Rabu (16/10/2019) sore.
2. Tinggalkan anak dan suami, Karlina diduga pergi tanpa izin
Kepergian sang istri membuat Eka sangat terpukul. Dirinya berharap istrinya segera ketemu atau pulang ke Tabanan.
"Kasihan anak juga masih kecil. Semoga cepat pulang dan ketemu," kata Eka.
Dari iformasi yang ia miliki, istrinya tersebut dikabarkan berada di Cianjur.