Sopir Ekspedisi Gelapkan Gula Senilai Rp 300 Juta, Uangnya Dihabiskan untuk Main Perempuan
Korban tidak menyangka AT melakukan penggelapan muatannya, pasalnya selama empat tahun lebih bekerja kepadanya pelaku dinilai berperilaku baik
"Kami menemukan bukti di CCTV, pelaku meninggalkan kendaraan tersebut di sana," Kata Kapolres Tasikmalaya Kota, Anom Karibianto.
Dalam menjalankan aksinya itu. AT tidak bergerak sendiri.
Polisi juga mengamankan AR (50) warga Kabupaten Cirebon diketahui sebagai penadah.
Polisi saat ini juga masih memburu sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus ini, di antaranya ALX, BM, AGS, dan HMB.
Dari hasil penggelapan tersebut, AT mendapatkan uang senilai Rp 35 Juta.
Baca: BREAKING NEWS: Gara-gara Mabuk Miras, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung
Uang tersebut dipakai pelaku untuk mabuk-mabukan dan main perempuan.
Saat diamankan uang yang tersisa hanya Rp 10 juta.
Sebagai barang bukti polisi juga turut mengamankan satu unit truk tronton, tiga unit truk colt diesel double warna kuning (diduga sebagai kendaraan memindahkan muatan), uang tunai Rp 11 juta, dan surat jalan yang dikeluarkan perusahaan AT bekerja.
Akibat perbuatannya itu, sambung Anom Karibianto, pelaku dijerat Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau 480 KUHP.
"Ancaman kurungan paling lama empat tahun," ujarnya.