Sopir Ekspedisi Gelapkan Gula Senilai Rp 300 Juta, Uangnya Dihabiskan untuk Main Perempuan
Korban tidak menyangka AT melakukan penggelapan muatannya, pasalnya selama empat tahun lebih bekerja kepadanya pelaku dinilai berperilaku baik
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA- Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penggelapan muatan gula senilai ratusan juta yang dilakukan sopir ekspedisi.
Kasus berawal saat AT (22), sopir ekspedisi asal Tasikmalaya ditugaskan perusahaan membawa muatan gula sebanyak 30 ton senilai Rp 300 juta dari Jakarta tujuan Yogyakarta.
Setelah beberapa hari, pemilik ekspedisi tempat AT bekerja curiga karena truk tronton dan sopirnya tidak kunjung kembali.
Selain itu tidak ada laporan penerimaan barang dari kliennya.
Beberapa hari kemudian, AT datang ke kantornya tanpa membawa kendaraan trontonnya.
Ia mengaku telah jadi korban perampokan.
"Laporannya korban perampokan tapi kami tidak langsung percaya keterangannya. Kami serahkan ke pihak Polres Tasikmalaya Kota dengan membuat laporan," tutur Hardi Cahyadi, selaku pemilik ekspedisi tempat AT bekerja, Rabu (23/10/2019).
Baca: Dorong Peningkatan Investasi, Nasdem Ingin Ada Deregulasi Agar Birokrasi Tidak Bertele-tele
Kepada Hardi, AT mengaku menjadi korban perampokan yang dilakukan empat orang di wilayah Karawang.
Dia tidak menyangka AT melakukan penggelapan muatannya, pasalnya selama empat tahun lebih bekerja kepadanya pelaku dinilai berperilaku baik.
"Tidak ada track record buruk," ujarnya.
Setelah ditelusuri polisi, ternyata bukannya jadi korban perampokan.
AT bersama sejumlah temannya itu telah menjual gula senilai Rp 300 juta tersebut dengan harga setengahnya.
Sementara truk tronton yang dibawa AT ditemukan di sebuah SPBU di wilayah Indramayu.
Baca: Kemenag Indramayu akan Lakukan Ini Menyusul Ada Dua Terduga Teroris Disergap di Indramayu
Dalih pelaku yang mengaku dirampok dilumpuhkan dengan temuan rekaman CCTV oleh polisi.
"Kami menemukan bukti di CCTV, pelaku meninggalkan kendaraan tersebut di sana," Kata Kapolres Tasikmalaya Kota, Anom Karibianto.
Dalam menjalankan aksinya itu. AT tidak bergerak sendiri.
Polisi juga mengamankan AR (50) warga Kabupaten Cirebon diketahui sebagai penadah.
Polisi saat ini juga masih memburu sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus ini, di antaranya ALX, BM, AGS, dan HMB.
Dari hasil penggelapan tersebut, AT mendapatkan uang senilai Rp 35 Juta.
Baca: BREAKING NEWS: Gara-gara Mabuk Miras, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung
Uang tersebut dipakai pelaku untuk mabuk-mabukan dan main perempuan.
Saat diamankan uang yang tersisa hanya Rp 10 juta.
Sebagai barang bukti polisi juga turut mengamankan satu unit truk tronton, tiga unit truk colt diesel double warna kuning (diduga sebagai kendaraan memindahkan muatan), uang tunai Rp 11 juta, dan surat jalan yang dikeluarkan perusahaan AT bekerja.
Akibat perbuatannya itu, sambung Anom Karibianto, pelaku dijerat Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau 480 KUHP.
"Ancaman kurungan paling lama empat tahun," ujarnya.