Sabtu, 4 Oktober 2025

Wanita LGBT di Samarinda Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas

Seorang bocah berusia 6 tahun dianiaya pacar tantenya yang merupakan pasangan sejenis hingga tewas

jambi.tribunnews.com
Seorang bocah berusia 6 tahun dianiaya pacar tantenya yang merupakan pasangan sejenis hingga tewas 

Seorang bocah berusia 6 tahun dianiaya pacar tantenya yang merupakan pasangan sejenis hingga tewas

TRIBUNNEWS.COM - Wanita LGBT, SA (23), mengaku telah menganiaya PT (6) hingga tewas.

Korban meninggal di Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (2/10/2019) sore.

GA merupakan pasangan sejenis dengan MS (17) yang juga tante korban.

Baca: Artis Tewas Setelah Lewatkan Malam Bareng Kekasih, Bangun Tidur Pacar Kaget Lihat Tubuh Tergantung

Baca: Ibu Korban Ungkap Perilaku Guru CS yang Hukum Anaknya Hingga Tewas : Kami Tidak Terima !

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, agar membuat pola yang sitematis dalam mencegah terjadinya kekerasan kepada anak di bawah umur. Dia berharap dalam perlindungan anak bisa melibatkan partisipasi publik khususnya masyarakat lokal di daerah.
Ilustrasi - Kekerasan anak. (jambi.tribunnews.com)

MS yang merupakan pasangan sejenis dari GA belum terbukti ikut menganiaya.

Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Adnan saat dikonfirmasi oleh Kompas.com mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan bukti terlibatan MS dalam kasus penganiayaan ini.

“Kami belum menemukan bukti keterlibatan tantenya (MS) ikut menyiksa. Masih ada pemeriksaan lanjutan,” ujar Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Afnan saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

Polisi juga menduga bahwa MS diancam oleh SA agar tidak melapor pihak kepolisian maupun pihak keluarga.

“Kalau lapor diancam dibunuh, makanya MS takut,” kata Afnan.

Baca: Mabes Polri Ambil Alih Kasus 2 Mahasiswa UHO yang Tewas di Demo Kendari, Polda Sultra Ikut Diperiksa

Diketahui MS dan SA merupakan pasangan sesama jenis yang tinggal bersama PT sejak Juni 2019.

Mereka tinggal di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kalimantan Timur.

Kini MS sudah mengakui perbuatannya tersebut kepada polisi.

Pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, Humas RS Abdul Wahab Syahranie Arysia Andhita mengatakan bahwa korban tak sadarkan diri hingga akhirnya menghempuskan nafas terakhirnya di ruang ICU.

Baca: Dianiaya Pasangan Sesama Jenis dengan Ikat Pinggang Hingga Gantungan Baju, Bocah 6 Tahun Tewas

Sebelumnya, korban dirujuk ke rumah sakit pada hari Senin (30/9/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved