Sabtu, 4 Oktober 2025

Dicopot dari Jabatannya, Guru Besar Undip Ini Gugat Rektor, Ini Jawaban dari Kuasa Hukum Rektor

Kuasa hukum Rektor Undip Semarang menilai gugatan Prof Suteki sudah kedaluwarsa karena melewati batas waktu yang ditentukan.

Editor: Sugiyarto
Tribun Jateng/ Dwi Laylatur Rosyidah
Prof Dr Suteki, guru besar Universitas Diponegoro 

Undip, kata dia, selanjutnya membebaskan Suteki sebagai pengajar di Akpol dan menugaskan dosen lain untuk mengajar di lembaga pendidikan Kepolisian itu.

Adapun pembebasan Suteki dari tugas mengajar sejumlah mata kuliah di Undip, lanjut dia, dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Akademik Undip dalam perkara pelanggaran disiplin.

"Rekomendasi untuk dibebaskan dari mengajar mata kuliah Pancasila dan Filsafat Pancasila," ujarnya.

Meski telah dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan dari sejumlah jabatan tambahan di Undip, kata dia, Suteki tetap memperoleh penghasilan sesuai dengan haknya sebagai ASN.

"Tetap memperoleh gaji seperti biasa hingga saat ini. Tunjangan sebagai guru besar juga tetap diberikan," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.

Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.

Selain itu, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun. (ant/aji)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kuasa Hukum Rektor Undip Semarang Anggap Gugatan Prof Suteki Kedaluwarsa, https://jateng.tribunnews.com/2019/09/26/kuasa-hukum-rektor-undip-semarang-anggap-gugatan-prof-suteki-kedaluwarsa?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved