Sabtu, 4 Oktober 2025

Dicopot dari Jabatannya, Guru Besar Undip Ini Gugat Rektor, Ini Jawaban dari Kuasa Hukum Rektor

Kuasa hukum Rektor Undip Semarang menilai gugatan Prof Suteki sudah kedaluwarsa karena melewati batas waktu yang ditentukan.

Editor: Sugiyarto
Tribun Jateng/ Dwi Laylatur Rosyidah
Prof Dr Suteki, guru besar Universitas Diponegoro 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Kuasa hukum Rektor Undip Semarang menilai gugatan Prof Suteki, guru besar perguruan tinggi tersebut atas pencopotan jabatan yang dinilai tidak prosedural, sudah kedaluwarsa karena melewati batas waktu yang ditentukan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang PTUN Semarang, dengan agenda penyampaian jawaban atas gugatan Prof Suteki, Rabu (25/9).

Ketua Tim Kuasa Hukum Rektor Undip Semarang, Sukinta, mengatakan, surat keputusan soal pemberhentian Suteki dari sejumlah jabatan tambahan di Fakultas Hukum Undip diterbitkan pada Januari 2019. Sementara, gugatan Suteki dilayangkan ke PTUN Semarang pada Mei 2019.

Baca: Presiden BEM UGM Sebut Moeldoko dan Fahri Hamzah Kudet, 'Gak Ada Istilah Mahasiswa Lagi Tidur Siang'

Dalam tahapan penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Suteki, kata dia, seluruhnya sudah dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dia mengungkapkan, Suteki bersama kuasa hukumnya pernah menemui Rektor Undip setelah digelar sidang etik atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.

"Bahkan yang bersangkutan mengikuti persidangan sampai diputus," tambahnya.

Kuasa hukum lain Rektor Undip, John Richard, menambahkan, seharunya gugatan ke PTUN dilayangkan saat sidang kode etik digelar.

"Penggugat sudah tahu adanya putusan rektor soal pemberian sanksi tersebut sejak awal," tandasnya.

Berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2015 tentang statuta Undip Semarang, Imbuhnya, rektor berwenang mengangkat atau memberhentikan pimpiman unit yang ada di bawahnya.

"Jabatan yang dicopot dari penggugat ini bukan jabatan struktural, tetapi jabatan tambahan," ujarnya.

Atas jawaban tergugat tersebut, Hakim Ketua Sofyan Iskandar yang memimpin sidang perkara itu selanjutnya memberi kesempatan penggugat untuk menyampaikan replik pada sidang selanjutnya.

Permintaan Akpol

Sementara itu, terkait pencopotan Prof Suteki dari jabatan pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang dilakukan atas permintaan lembaga pendidikan calon perwira polisi itu.

"Penggantian atas adanya permintaan dari Akpol," jelas Sukinta.

Menurut dia, keberadaan Suteki sebagai dosen Akpol merupakan penugasan dari Undip.

Undip, kata dia, selanjutnya membebaskan Suteki sebagai pengajar di Akpol dan menugaskan dosen lain untuk mengajar di lembaga pendidikan Kepolisian itu.

Adapun pembebasan Suteki dari tugas mengajar sejumlah mata kuliah di Undip, lanjut dia, dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Akademik Undip dalam perkara pelanggaran disiplin.

"Rekomendasi untuk dibebaskan dari mengajar mata kuliah Pancasila dan Filsafat Pancasila," ujarnya.

Meski telah dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan dari sejumlah jabatan tambahan di Undip, kata dia, Suteki tetap memperoleh penghasilan sesuai dengan haknya sebagai ASN.

"Tetap memperoleh gaji seperti biasa hingga saat ini. Tunjangan sebagai guru besar juga tetap diberikan," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.

Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.

Selain itu, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun. (ant/aji)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kuasa Hukum Rektor Undip Semarang Anggap Gugatan Prof Suteki Kedaluwarsa, https://jateng.tribunnews.com/2019/09/26/kuasa-hukum-rektor-undip-semarang-anggap-gugatan-prof-suteki-kedaluwarsa?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved