Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta Kasus Ayah Bunuh Anak dengan Pisau di Palangkaraya, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku

Seorang siswa SMP bernama Eko Saputro (15) tewas di bunuh sang ayah di halaman rumah dengan luka robek di dada akibat tertusuk pisau

KOMPAS.COM/KURNIA TARIGAN
Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul RK Siregar saat pengungkapan kasus tewasnya siswa SMP oleh pisau yang dilemparkan ayahnya di Palangkaraya, Minggu (1/9/2019). 

5. Keluarga tutupi peristiwa ini

Timbul RK Siregar mengatakan sempat terjadi kesepakatan antara Mardi (45) dengan keluarganya untuk menutupi kasus tewasnya Eko (15).

Termasuk menutupi kejadian itu dari polisi.

Diketahui Eko tewas karena sengaja dilempar pisau oleh Mardi.

“Berdasarkan hasil otopsi serta keterangan dari adik korban, akhirnya ayah korban mengakui semua perbuatannya telah menusuk korban hingga tewas," ujar Timbul pada Kompas.com saat pengungkapan kasus di Mapolres Palangkaraya Minggu (1/9/2019).

Kasus itu ditutupi dengan menolak permintaan polisi untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Namun, setelah dibujuk, keluarga akhirnya mau melakukan otopsi.

Baca: Permintaan Adik Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas: Harus Dipenjara Seumur Hidup

Baca: Kronologi Siswa SMP Tewas di Halaman Rumah, Ayah Tutupi Kasus hingga Adik Korban Beri Kesaksian Beda

6. Penyesalan Mardi

Timbul mengatakan, adik korban melihat ayahnya menusuk korban menggunakan pisau yang sedang digunakan untuk mengupas jagung.

Namun, ayah korban tetap menyanggah bahwa telah menusuk korban dengan sengaja.

Mardi mengaku melemparkan pisau itu dan kebetulan mengenai dada korban.

Ayah korban mengaku kesal dengan korban karena tidak mau mengalah dengan adiknya yang meminta jajanan milik korban.

Sehingga saat korban dan adiknya berkelahi, ayah korban langsung melemparkan pisau yang sedang digunakannya untuk mengupas jagung tepat pada bagian dada kiri korban.

“Saya lempar bukan saya tusuk,” kata Mardi.

Baca: Cerita Lengkap Hilangnya Wanita Asal Surabaya di Australia, Diduga Korban Pembunuhan Suami Bulenya

Mardi mengatakan, tidak ada niatan untuk membunuh Eko.

Diakui Mardi, ia menyesal seumur hidup telah menghilangkan nyawa korbvan.

Mardi pun harus ditetapkan oleh polisi dengan status tersangka pembunuhan sang anak.

Ia kini ditahan di Mapolsek Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku mendapatkan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.

(Tribunnews.com/Sinatrya/Kurnia Tarigan/Kompas.com/Banjarmasin.co.id)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved