Tiga Wartawan Gadungan Peras Jaya Rp 50 Juta, Modusnya Ancam Sebarkan Foto Korban Bersama Wanita
Secara tiba-tiba korban ditemui oleh tiga orang pelaku yang mengatakan bahwa aktivitas makan bersama teman wanitanya, sudah didokumentasikan.
Tak butuh waktu lama, setelah dilakukan pengintaian para pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman Bantul, pada 21 Agustus 2019, sekira pukul 19.30 WIB.
Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti.
Antara lain kartu pers bertuliskan Radar Metro, kartu LSM Rakyat Indonesia Berdaya dan sejumlah handphone.
Ditambahkan Kaur Bin Ops Satreskrim Bantul, Iptu Muji Suharjo, atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polres Bantul Ringkus 3 Wartawan Gadungan yang Lakukan Aksi Pemerasan