Minggu, 5 Oktober 2025

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 27 Miliar

Ditpolairud Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster atau benur senilai lebih dari Rp 27 miliar.

Editor: Dewi Agustina
Dok Ditpolairud Polda Jabar
Petugas Ditpolairud Polda Jabar dan Satpolair Polres Sukabumi saat memeriksa baby lobster yang diamankan dari kawasan Sukabumi, Jumat (23/8/2019) malam. 

Menurut Widi Handoko, pelaku dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," kata Widi Handoko.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 27 Miliar di Sukabumi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved