Selasa, 30 September 2025

Dilaporkan Melakukan Pencabulan Oleh Rekan Separtainya, Anggota DPRD Pringsewu Ini Memilih Diam

Anggota DPRD Pringsewu IN tidak banyak berbicara terkait perkara pelaporan yang dilakukan rekan separtainya ke Mapolres Tanggamus.

Editor: Sugiyarto
pexels
ILUSTRASI 

Yalva menambahkan, IK melapor karena merasa telah diperlakukan cabul oleh IN.

Perlakuan tersebut, menurut dia, terjadi pada Jumat, sekitar Maret 2019 silam.

Ketika itu, lanjut dia, datanglah IN ke kediaman IK, dengan maksud mengajak ibu muda tersebut menghadiri acara partai di Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

IK sempat berpamit kepada ibu dan adiknya yang kemudian berangkat menggunakan mobil IN menuju Wonosobo.

Namun di tengah perjalanan sempat berhenti, tepatnya di daerah Talang Padang.

Setelah itu makan siang, yang kemudian melanjutkan perjalanan ke Wonosobo.

"Sesampainya di Kota Agung, yang bersangkutan menghentikan mobilnya pada salah satu hotel," ungkap Yalva.

Terlapor, kata dia, masuk ke dalam hotel, setelah itu keluar memaksa IK turun dari mobil, yang kemudian masuk ke dalam kamar.

IK mengaku tidak bersedia diajak berhubungan badan oleh IN.

Dalam laporan polisi, IK mengatakan bahwa IN memaksa berhubungan badan dengan mencium dan meremas bagian sensitifnya. Bahkan sempat berupaya memasukkan jari ke bagian vital.

Namun IK memberontak yang kemudian keduanya keluar dari kamar. Terus pulang.

Atas dasar itu lah, IK didampingi kuasa hukumnya melapor ke Mapolres Tanggamus, Jumat (16/8/2019) kemarin.

Sementara itu, IN melalui kuasa hukumnya, Gindha Ansori Wayka mengungkapkan, bila pihaknya menghormati seluruh proses yang ada secara hukum.

Termasuk, tambah dia, laporan pelapor (IK) di Polres Tanggamus.

Dia mengatakan, secara hukum pelapor boleh saja melaporkan seseorang termasuk kliennya (IN) dengan berbagai tuduhan. Akan tetapi, menurut dia, hukum yang akan membuktikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved