Dilaporkan Melakukan Pencabulan Oleh Rekan Separtainya, Anggota DPRD Pringsewu Ini Memilih Diam
Anggota DPRD Pringsewu IN tidak banyak berbicara terkait perkara pelaporan yang dilakukan rekan separtainya ke Mapolres Tanggamus.
Editor:
Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Anggota DPRD Pringsewu IN tidak banyak berbicara terkait perkara pelaporan yang dilakukan rekan separtainya ke Mapolres Tanggamus.
IN dilaporkan oleh IK, ibu muda warga Pringsewu atas tuduhan pencabulan.
IN merupakan salah satu anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan II (Sukoharjo-Adiluwih).
Ia pun turut dalam pelantikkan anggota DPRD Pringsewu periode 2019-2024, Senin (18/8/2019).
Ketika ditemui usai pelantikkan, IN tidak menanggapi banyak atas pelaporan tersebut.
IN mengaku telah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum Gindha Ansori Wayka.
"Semuanya sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya," ungkap IN, Senin.
Diberitakan sebelumnya, menjelang pelantikkan DPRD Pringsewu, satu dari anggota legislatif terpilih justru mendapat pelaporan atas tuduhan perbuatan cabul.
Pelaporan dilakukan oleh IK (31) yang didampingi kuasa hukumnya Yalva Sabri.
Terlapor adalah IN sebagai anggota legislatif (aleg) terpilih untuk daerah pemilihan (Dapil) II, Kecamatan Sukoharjo-Kecamatan Adiluwih.
Sementara pelapor IK, juga caleg dari partai yang sama untuk Dapil I (Kecamatan Pringsewu).
Bedanya, IK tidak lolos hingga ke pelantikkan DPRD Pringsewu besok.
IK melalui kuasa hukumnya, Yalva mengungkapkan bila laporannya ke Mapolres Tanggamus, Jumat (16/8/2019) siang.
"Sudah melapor dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B-909/VIII/2019/LPG/RES TGMS, 16 Agustus 2019," kata Yalva saat dihubungi Jumat malam .