Sanksi Terhadap Oknum Satpol PP Penganiaya 8 Mahasiswa Tunggu Hasil Penyelidikan Kepolisian
Tindakan pengeroyokan delapan mahasiswa yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda, berbuntut panjang.
Darham mengaku ikut menyesalkan, ketika mengetahui sikap oknum Satpol PP dibawah kepemimpinannya, yang sampai hati bertindak arogan ketika menghadapi masyarakat.
Seharusnya, Satpol PP menunjukkan sisi humanis ketika menegakkan aturan daerah. Tidak dengan kekerasan yang malah mencitrakan buruk pemerintah.
"Kita menjabat sebagai aparat itu dituntut melayani masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, ya harus inovasinya dari sisi humanis. Tidak menyakiti. Tapi tetap sesuai aturan," ungkapnya.
Darham juga menyebut, secara hukum Satpol PP tidak dapat asal angkut mahasiswa yang telah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP-El memiliki masa seumur hidup. Dapat juga digunakan hingga lintas provinsi dan kabupaten/kota.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Oknum Satpol PP yang Terbukti Aniaya 8 Mahasiswa Bakal Dapat Sanksi Tegas