Sanksi Terhadap Oknum Satpol PP Penganiaya 8 Mahasiswa Tunggu Hasil Penyelidikan Kepolisian
Tindakan pengeroyokan delapan mahasiswa yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda, berbuntut panjang.
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tindakan pengeroyokan delapan mahasiswa yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, pada Jumat 9 Agustus 2019 malam, berbuntut panjang.
Oknum yang terbukti melakukan penganiayaan akan mendapatkan sanksi tegas.
Sebelumnya, kasus tersebut sempat mendapat protes dari berbagai aliansi mahasiswa di Samarinda.
Mahasiswa melaksanakan aksi demo di depan Kantor Balaikota Samarinda beberapa hari lalu.
Mahasiswa memprotes tindakan pengeroyokan, yang bermula dari agenda kegiatan cipta kondisi jelang Idul Adha 1440 H di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Utara, oleh Satpol PP Samarinda.
Tindakan aparat Satuan Polisi Pamong Praja tersebut, yang mengaku sedang melaksanakan perda, namun berujung pengeroyokan terhadap 8 mahasiswa yang sedang bersantai di sebuah warung kopi.
Aksi mereka terekam CCTV dan kini viral di media sosial.
Baca: Tersangka Pria Kasus Video Vina Garut Pengidap Biseksual, Kini Terbaring Sakit
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Darham menyatakan permintaan maaf mewakili satuannya, terutama kepada 8 korban korban, dengan menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti bersalah.
Darham mengaku saat ini pihaknya masih menantikan hasil penyelidikan kepolisian.
Bila terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
Di samping itu, beberapa atasan tertinggi di jajaran Satpol PP Samarinda, yang turut ikut melaksanakan tugas di lapangan, diakui Darham telah mendapatkan wejangan karena lalai memimpin pelaksanaan tugas dengan baik.
"Siapapun yang pada saat itu, anggota dengan jabatan tertinggi yang ikut berada di lapangan sudah saya kumpulkan semua. Dan langsung saya semprot semua mereka. Kenapa bisa anggota sampai melakukan tindakan seperti itu," ujar Darham.
"Mereka sudah mendapatkan pendidikan dan dipahamkan aturan, kalau bertugas di lapangan harus memahami kondisi dan situasi, jangan sampai terjadi gesekan antara warga dengan petugas seperti kemarin," tandasnya.
Baca: Kades yang Diarak Usai Digerebek Warga Didenda Rp 30 Juta, Dia Juga Diminta Menikahi Sang Janda
Darham kembali menegaskan, akan memberikan sanksi tegas, bila memang ada aparatur yang menyalahi aturan.
"Proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian. Tapi sanksi yang kami berikan, akan tergantung pada hasil pemeriksaan polisi, apakah nanti bakal dicopot (jabatan) atau dimutasikan," sebut Darham.