Kamis, 2 Oktober 2025

Korban Rudapaksa yang Berumur 14 Tahun, Ternyata Memiliki Gangguan Mental

Anggota Polsek Pinolosian akhirnya mengamankan pelaku pencabulan di Desa Dumagin A, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel

tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban pencabulan berinisial W (14), Jumat (02/08/2019).

Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiring pun membeberkan kronologi kasus ini.

Menurut Herdi, kasus ini terjadi pada Sabtu (27/07/2019).

Awalnya korban berjalan melintasi lapangan Desa Dumagin A, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel, menuju rumah neneknya.

Di perjalanan korban bertemu dengan pelaku.

Pelaku lalu mengajak korban ke kebun, disana mereka kemudian nongkrong di salah satu pondok milik warga.

Tak berapa lama, pelaku lalu mencium bagian kanan pipi korban dan mulai membujuknya untuk melakukan hubungan suami istri.

"Di pondok inilah korban dicabuli oleh pelaku," ujar Manampiring.

Usai melakukan aksi bejatnya pelaku mengantar korban ke lapangan dekat rumah neneknya.

"Pelaku juga meminta agar korban tak menceritakan kejadian ini pada siapa-siapa," aku dia.

Akan tetapi berselang beberapa hari orang tua korban melihat ada yang aneh dari anaknya.

"Sang ibu melihat korban hanya murung dan mengunci diri di kamar," aku Herdi.

Ketika ditanyakan, korban pun mengaku perbuatan pelaku.

"Ketika tahu korban di cabuli.

Orang tua langsung datang pada kami untuk melaporkan kasus ini," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul TERUNGKAP Fakta Baru soal Kasus 'Suntik' Gadis 14 Tahu di Kebun, 'Siapapun Ngajak Pasti Korban Ikut', https://manado.tribunnews.com/2019/08/03/terungkapfakta-baru-soal-kasus-suntik-gadis-14-tahu-di-kebun-siapapun-ngajak-pasti-korban-ikut?page=all.
Penulis: Nielton Durado
Editor: Alexander Pattyranie

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved