Pelaku Pembunuhan Istri Pendeta di Medan Ternyata Miliki Kartu Pers
Dimas Satrya Agung alias Dimas (36), pelaku pembunuhan istri pendeta, Eriawati Siagian ternyata memiliki ID Pers.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tak butuh waktu lama bagi Polsek Sunggal untuk mengungkap kematian istri pendeta Eriawati Siagian (56) di rumah kontrakannya, di Jalan Abadi, No 50 A, Tanjung Rejo, Medan Sunggal.
Namun hal lain yang masih jadi pergunjingan dimana pelaku Dimas Satrya Agung alias Dimas (36) ternyata memiliki ID Pers.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan soal ID Pers yang dimiliki tersangka atas nama media Inti Pos.
"Tersangka memiliki ID Pers dengan nama media Inti Pos. Tapi belum bisa dipastikan, tersangka apakah wartawan. Karena kita belum melakukan penelitian soal kartu pers yang dimiliki tersangka," kata Yasir di Polsek Sunggal, Selasa (30/7/2019).
"Tapi yang jelas, motifnya dendam. Karena tersangka ditagih utang oleh korban sehingga menghabisi nyawa korban," sambungnya.
Sementara itu, tersangka Dimas menjelaskan bahwa ID Pers itu ia dapatkan dari teman di kantor sewaktu bekerja.
Karena dia punya ID Pers atas nama media Inti Pos dan banyak kawan-kawan minta buatkan itu.
"Saya minta buatkan untuk elakkan razia saja dan itu tidak pernah digunakan. Saya nggak bayar untuk ID Pers, itu dikasih kawan gratis," kata Dimas.
Disinggung apakah dia juga menyambi sebagai wartawan gadungan, Dimas tak membenarkan hal itu.
"Saya bukan wartawan," katanya.
Dimas mengaku sudah berhenti sejak bulan Maret 2019 dan kemarin sebelum kejadian, dia datang ke rumah korban ingin jujur.
"Saya datang ke rumah korban maksudnya minta keringanan mau cicil dan dia malah mencak-mencak marah.Hingga akhirnya saya kalap dan bunuh dia," jelas Dimas.
Datangi TKP Pembunuhan
Misteri kematian Eriawati boru Siagian (56) di rumah kontrakannya, di Jalan Abadi No 50 A, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, akhirnya terungkap.
Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, membeberkan bahwa motif pelaku membunuh korban karena masalah utang piutang.
"Waktu penangkapan pelaku sempat melawan sehingga kita berikan tindakan tegas kepada kedua kaki kanan dan kiri pelaku," kata Syarif, Senin (29/7/2019).