Ancam akan Dikeluarkan dari Sekolah, Oknum Guru SD Ini Gerayangi Muridnya di Kelas Hingga 7 Kali
Oknum guru di Kecamatan Karanganyar tersebut pun langsung ditangkap oleh polisi setelah ibu korban melaporkannya.
Editor:
Sugiyarto
Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.
Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.
Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas,