Ancam akan Dikeluarkan dari Sekolah, Oknum Guru SD Ini Gerayangi Muridnya di Kelas Hingga 7 Kali
Oknum guru di Kecamatan Karanganyar tersebut pun langsung ditangkap oleh polisi setelah ibu korban melaporkannya.
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus pencabulan oknum guru terhadap siswanya terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Oknum guru bernama Gareng (bukan nama sebenarnya) tersebut tega mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) sebanyak tujuh kali.
Gareng sendiri diketahui sudah berusia mendekati pensiun. Tiga tahun lagi, oknum guru tersebut akan memasuki masa purna tugas.
Baca: Oknum Guru Bimbel di Mataram Ditangkap, Diduga Cabuli 7 Siswanya
Oknum guru di Kecamatan Karanganyar tersebut pun langsung ditangkap oleh polisi setelah ibu korban melaporkannya.
Polisi menyiduk guru sekolah dasar di Kabupaten Kebumen, Selasa (16/07/2019) lalu sekitar pukul 12.00 Wib .
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir saat konferensi pers mengatakan, sang guru yang kini berstatus sebagai tersangka dilaporkan oleh ibu korban.
"Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan tindakan asusila kepada muridnya sebanyak 7 kali," kata saat konferensi pers, Selasa (30/07/2019).
Baca: Guru Olahraga Cabuli Siswinya Kelas 4 SD di Depan Murid Lain, Visum Ditemukan Kekerasan Seksual
Ironisnya, tindakan keji itu dilakukannya di dalam kelas yang menjadi tempat menimba ilmu.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan mengeluarkan siswinya dari sekolah jika berani melaporkan perbuatannya itu.
Bunga memang lebih sering berada di dalam kelas.
Saat teman-temannya memanfaatkan waktu istirahat untuk ke kantin, ia memilih menggunakan waktu luangnya untuk belajar.
Keterbasan ekonomi orang tua jadi alasan Bunga memilih lebih lama berada di dalam kelas.
Siapa nyana, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi bekatnya kepada korban yang sudah tidak punya bapak alias yatim ini.
Perbuatannya itu dilakukan pada bulan Februari dan Maret 2018 silam.
Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya. Selanjutnya cerita itu diteruskan ke orangtuanya.
Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.
Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.
Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas,