4 Oknum Polisi Diperiksa Karena Dugaan Pemerasan, LBH Medan: Kasusnya Sudah 3 Bulan Lebih
Bahkan ia menyebutkan seharusnya para oknum polisi yang benar terlibat pemerasan harusnya bisa dikenakan sanksi hingga berujung pemecatan.
Sedangkan, terkait kasus Irfandi sendiri, Maswan menjelaskan bahwa kasusnya sudah diterima kejaksaan. Dan meminta hukum tidak tebang pilih dan dilakukan penangkapan terhadap Intan.
"Untuk anaknya klien kami, Irfandi, sudah masuk ke kejaksaan. Tapi permintaan kami bahwa seharusnya pacarnya juga diseret dalam kasus ini karena memang yang memakai sabu itu pacarnya. Paling tidak pihak kejaksaan jangan ada tebang pilih, pada saat itu Intan juga harusnya diproses, jadi Jaksa bukan sekedar menerima, mereka punya wewenang p19 kenapa tidak dipertanyakkan pada penyidik kasus Intan ini," tegasnya.
Tanggapan Propam
Dihubungi terpisah, Paminal Propam Polrestabes Medan, Robin mengatakan pihaknya masih menunggu arahan atasan.
"Kami sudah menangani tapi kami masih tahap penyelidikan dan proses. Semua data sudah kami proses, tapi masih lidik," jelasnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum berani melangkah lebih jauh karena masih menunggu arahan dari atasan.
Baca: Ungkap Misteri Kematian Thoriq, Ini yang Akan Dilakukan Polisi
Baca: Kerap Sesatkan dan Ada yang Dibuat Linglung, Inilah Alas Lali Jiwo Gunung Arjuno
"Kami masih memeriksa, kami belum berani membuat suatu klarifikasi karena setiap ada permasalahan seperti gitu ada dumas. Kami akan sampaikan ke wakapolrestabes. Coba klarifikasi dulu sama Kapolseknya, jadi sampai sejauh mana penanganannya. Nanti kalau telah ada tersangkanya bisa kena kode etik. Soal hukumnya kan ranahnya di kejaksaan," tegasnya.
Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar membenarkan bahwa empat personil Aiptu Jefri Panjaitan, Aiptu Arifin Lumbangaol, Brigadir Akhiruddin Parinduri, dan Bripka Jenli Damanikmemang sedang diproses di Propam.
"Sudah diproses, sudah sebulan yang lalu itu. Ya sudah pemeriksaan oleh Propam Polrestabes," jelasnya.
Ia menerangkan bahwa dirinya juga baru mengetahui kasus tersebut usai dilantik pada 24 Mei 2019 lalu.
"Saya pun baru masuk tahu kasusnya itu. Ya, sedang dalam proses di Propam Porlresta," cetusnya.
Anjas menerangkan bahwa pihaknya tetap akan terbuka dan akan menyerahkan seluruhnya kepada Propam.
"Kami tetap akan terbuka, kalau untuk jelasnya proses penyidikan ke Propam, nanti saya salah nyampaikan. Intinya kami menyerahkan seluruhnya, saya sedang menunggu hasil dari Proopam tidak bisa melakukan pemeriksaan karena ada satuan diatas kitakan.
Terakhir saat ditanyai tentang sanksi terhadap keempatnya, Kapolsek sebut tidak menahu. "Waduh saya tidak tahu akan kena sanksi apa. Itu urusan Propam," pungkasnya. (Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasus Pemerasan oleh Oknum Polsek Medan Area Lambat, Kapolsek Akui 4 Polisi Diperiksa