Kamis, 2 Oktober 2025

Buruh Garmen di Purwakarta Ini Bakal Dapat Duit Rp 11,9 Miliar, Ini Kisah di Baliknya

Sebanyak 238 buruh garmen PT Dada Indonesia bersyukur gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan

Editor: Sugiyarto
tribunjabar/theofilus richard
Perwakilan buruh PT Dada Indonesia saat beraudiensi dengan anggota DPRD Jabar 

"Harapannya tidak ada perusahaan yang sewenang-wenang sama karyawannya. Pihak perusahaan cepat-cepat membayarkan hak karyawannya," ujar Pipih.

Majelis hakim mengabulkan gugatan Pipih dan kawan-kawan. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat sejak 31 Oktober 2018 dengan kualifikasi PHK karena perusahaan tutup akibat rugi selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

"Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada para Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 11.969.728.944," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Pengalihan Penumpang Pesawat dari Bandung ke Majalengka, Dishub Indramayu Prediksi Ini

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah tahun 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 1.512.239.150.

Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total Rp 151.394.425.

"Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang makan kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 244.080.000."

"Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini senilai Rp 336 ribu," ujar majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Menang di Pengadilan, Buruh Garmen di Purwakarta Bakal Dapat Duit Rp 11,9 Miliar, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/04/menang-di-pengadilan-buruh-garmen-di-purwakarta-bakal-dapat-duit-rp-119-miliar?page=2.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved