Pria Ini Curi Pompong Usai Minum Minuman Keras
ia mencuri pompong milik warga Dompak Bukit Bestari saat ditambatkan ditepi pantai tak jauh dari rumah pemilik Pompong
Mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi di tempat lokasi kejadian (TKP).
Menurutnya, berdasarkan data yang didapatkan, pelaku diperkirakan berada di wilayah Bintan.
“Kita setelah mendapat informasi A1 keberadaan pelaku, kita langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya,” ujarnya.
Modus yang digunakan pelaku datang dari Kijang menuju Dompak saat di TKP pelaku melihat pompong korban sedang ditambat di pelabuhan.
Kebetulan kapal terparkir juga tak jauh dari rumah istrinya di Dompak.
“Pada saat itu pompong diikat di tiang, kemudian pelaku memotong tali dengan kunci palsu dan langsung menghidupkan mesian kemudian dibawa ke arah Kijang,” jelasnya.
"Pelaku ini nekat Untuk dimiliki, digunakan untuk kegiatan nelayan, karena pelaku sebagai nelayan,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatananya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (wfa)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Teler Akibat Minum Miras, Warga Bintan Ini Diamankan Polres Tanjungpinang Usai Curi Pompong