Sabtu, 4 Oktober 2025

Seorang Buruh Lepas Berusia 56 Tahun Jadi Pelaku Pencabulan Siswi TK

Tersangka melakukan pencabulan dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan cucunya dengan korban

Editor: Eko Sutriyanto
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang kakek berinisial ED (56) dilaporkan ke Mapolsek Pagelaran karena mencabuli bocah TK berinisial L.

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh lepas ini ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari orangtua korban, ID (28), Selasa, 18 Juni 2019.

ID melapor setelah mendengar pengakuan polos putrinya.

Saat itu korban mengaku digendong oleh ED, lalu dicabuli di dapur.

Korban mengatakan, tidak hanya sekali melakukan perbuatan cabul.

"Terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat (31 Mei 2019) malam," ujar Syafri, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat, 21 Juni 2019.

Atas laporan itu, lanjut Syafri, petugas melaksanakan penyelidikan dan pendalaman.

Dikuatkan dengan barang bukti, polisi menangkap tersangka di rumahnya, Kamis, 20 Juni 2019 pukul 14.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, terungkap modus yang digunakan tersangka.

Syafri membeberkan, tersangka melakukan pencabulan dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan cucunya dengan korban.

Ketika itu korban mendatangi rumah tersangka.

Tujuannya untuk mengajak cucu tersangka bermain.

Namun, saat itu korban hanya mendapati tersangka di rumah tersebut.

"Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur rumahnya," cerita Syafri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved