Minggu, 5 Oktober 2025

Seorang Buruh Lepas Berusia 56 Tahun Jadi Pelaku Pencabulan Siswi TK

Tersangka melakukan pencabulan dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan cucunya dengan korban

Editor: Eko Sutriyanto
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Kejadian itu dilaporkan korban kepada ibunya yang kemudian meneruskan ke Mapolsek Pagelaran.

Atas perbuatan tersebut, ED terancam pasal 76 e juncto 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

ED terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kakek Cabuli Gadis 15 Tahun

Sebelumnya perlakuan cabul juga dilakukan oleh seorang kakek di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

KS (70) dilaporkan karena mencabuli TS, gadis berusia 15 tahun.

Atas kejadian itu, KS digelandang ke Mapolsek Sukoharjo setelah orangtua TS melapor.

Perbuatan serupa juga dilakukan oleh pria beristri berinisial YA (35) terhadap TS. 

YA pun ikut dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perbuatan keduanya dilakukan medio Februari-Mei 2019. 

KS dan YA ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Senin, 17 Juni 2019 pukul 14.00 WIB. 

Cabuli Lebih dari 5 Anak

Kasus serupa dilakukan Ahyarudin.

Tersangka kasus pencabulan ini terkenal royal kepada anak-anak.

Karena itulah, anak-anak di sekitar tempat tinggalnya menjadi dekat dengan kakek berusia 65 tahun ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved