Kamis, 2 Oktober 2025

Kakak Ipar Cabuli Siswa Sejak Kelas 5 SD Hingga Kelas 9 SMP

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang dekat terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban AF (15)

Editor: Hendra Gunawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Sepandai-pandai menyimpan bangkai bau busuknya pasti tercium juga.

Pepatah lama ini cocok ditujukan kepada Solikin (44).

Pria ini ditangkap polisi dengan dugaan mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Sripoku.com, Kamis (30/5/2019) membenarkan polisi sudah mengamankan tersangkanya.

Menurut kapolres, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang dekat terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban AF (15) tidak mau lagi tinggal satu rumah bersama kakak iparnya.

Baca: Saksi Kunci Masih Anak-anak, Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Ida Royani

Baca: Diminati Tim Serie A, Keisuke Honda Bisa Kembali ke Eropa Musim Depan

Baca: Prediksi Persebaya vs PSIS Liga 1 2019: Tanpa Amido Balde, Djanur Siapkan Strategi Khusus

Baca: Seorang Pria Tewas Terpanggang di Pontianak, Kapolres Sebut Ada Indikasi Korban Bunuh Diri

Usut demi usut ternyata penyebabnya karena anak di bawah umur ini sudah bertahun-tahun menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya sendiri.

Korban dicabuli pelaku pertama kali waktu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Perbuatan itu terus dilakukan tersangka hingga korban sudah kelas 9 SMP.

Setiap kali pelaku hendak melakukan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku selalu mengancam apabila korban menolak diajak berhubungan badan.

Kapolres yang juga didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji menjelaskan, perbuatan biadab pelaku terungkap saat korban sudah tamat SMP tahun 2019 ini.

Korban dengan tegas mengatakan dan tidak mau lagi tinggal serumah dengan pelaku.

Keluarga korban heran dan mendesak agar korban menceritakan apa yang menjadi penyebab korban mau pergi.

Akhirnya terungkap bahwa anak di bawah umur ini sudah trauma karena perbutan tak terpuji dari kakak iparnya.

Mendengar kabar itu kakak kandung korban Fauzi (30) tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi tangal 28 Mei 2019.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved