Senin, 6 Oktober 2025

Fakta-Fakta Selebgram Jambi Promosikan Ganja Cair, Di Upah per Bulan Hingga Produk Pertama di Jambi

Terkait kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol.

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jambi/Muhammad Ferry Fadli
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat konferensi pers liquid bernarkoba 

"Pelaku dibayar menggunakan dollar, per bulan ia diberikan upah 300 dollar," jelasnya.

Sejak 2015

Menurut Eka, dari pengakuan tersangka, ZB telah menggeluti bisnis ini sejak 2015.

Pada awalnya, tersangka mempromosikan liquid dari Tiongkok.

Terkait kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol.

Eka juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka ZB mengaku tidak mengetahui bahwa liquid yang dipromosikannya mengandung narkotika.

"Nggak tahu saya, Pak," ujarnya singkat.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved