Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Kali Gauli Anak di Bawah Umur, Pria 34 Tahun di Purworejo Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Purworejo, Senin (20/05/2019) sore.

Editor: Sugiyarto
IST
Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Purworejo, Senin (20/05/2019) sore. 

Ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur di luar perkawinan.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pria 34 Tahun Ini ditangkap Anggota Reskrim Polres Purworejo, 2 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved