Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Kali Gauli Anak di Bawah Umur, Pria 34 Tahun di Purworejo Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Purworejo, Senin (20/05/2019) sore.

Editor: Sugiyarto
IST
Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Purworejo, Senin (20/05/2019) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Purworejo, Senin (20/05/2019) sore.

Tersangka Heri Susanto (34) warga Desa Butuh Kabupaten Purworejo ditangkap dirumahnya.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Listiawan, mengatakan, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban DF (16) sebanyak dua kali dan dilakukan di rumahnya,

Dari tangan tersangka dilakukan penyitaan barang bukti berupa 2 baju, 2 celana panjang, 2 celana dalam dan 2 kerudung milik korban.

"Selain itu juga petugas mengamankan 2 buah Hp yang digunakan untuk berkomunikasi antara tersangka dan korban," ujar Haryo.

Dari kejadian tersebut tersangka di jerat dengan Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Di Purbalingga Mengauli Anak Tiri

Polres Purbalingga  juga mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto, di Mapolres Purbalingga, Rabu (22/5/2019) sore.

Dalam konferensi pers, Kompol Sigit Martanto menyampaikan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka TY (50) warga Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Purbalingga.

Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar berusia 14 tahun.

"Tersangka melancarkan aksinya sebanyak dua kali dengan cara masuk ke kamar korban kemudian mengajak berhubungan badan.

Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga terjadi persetubuhan," kata Wakapolres.

Lanjut Kompol Sigit, tersangka kemudian mengulangi aksinya beberapa hari kemudian.

Namun aksinya yang kedua terpergok oleh ibu kandung korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved