Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Mutilasi di Malang

Akhirnya Mengaku, Sebelum Memutilasi Sugeng Bunuh Wanita Korbannya

Sugeng Angga Santoso, pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Kota Malang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
SURYAMALANG/Hayu Yudha Prabowo
Sugeng sadar saat memutilasi jasad korban di Pasar Besar Malang, psikiater ungkap kondisi kejiwaannya. 

Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.

Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban pulas tertidur dengan menggunakan gunting.

Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.

Atas kejadian itu, kini Sugeng Angga Santoso resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tim K-9 Polres Malang Kota saat melakukan penelusuran menggunakan anjing pelacak di lokasi mutilasi Pasar Besar, Kota Malang, Rabu (15/5/2019)
Tim K-9 Polres Malang Kota saat melakukan penelusuran menggunakan anjing pelacak di lokasi mutilasi Pasar Besar, Kota Malang, Rabu (15/5/2019) (surya.co.id/rifky edgar)

Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.

"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandas AKBP Asfuri.

Sebelumnya terbukti tak membunuh

Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, ternyata terbukti tidak membunuh korban.

Sejak menjalani pemeriksaan setelah ditangkap pada Rabu (15/5/2019) sore, Sugeng konsisten menjawab bahwa ia tidak membunuh wanita yang baru saja dikenalnya.

Sketsa wanita korban mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Polisi meminta masyarakat untuk membantu menyebarkannya sehingga identitas korban dapat dikenali oleh kerabatnya.
Sketsa wanita korban mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Polisi meminta masyarakat untuk membantu menyebarkannya sehingga identitas korban dapat dikenali oleh kerabatnya. (Surya/Istimewa)

Sugeng sendiri mengaku ia baru berkenalan dengan wanita tersebut pada Sabtu (11/5/2019) di depan Klenteng Eng An Kiong.

Ia kemudian membawa korban ke Pasar Besar Malang pada pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan Sugeng, korban meninggal di Pasar Besar Malang pada pukul 17.00 WIB. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sugeng Angga Santoso Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut Korban Dibunuh saat Tidur Pulas,

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved