Kasus Mutilasi di Malang
Sugeng Bebas Jika Alami Gangguan Jiwa, Namun Ini Jerat Hukumnya untuk Kasus Mutilasi di Malang
Simak jeratan hukum bagi Sugeng, pelaku kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang
“Pelaku menungguin almarhumah kemudian dia menulis surat di secarik kertas dan di tembok."
"Itu saat almarhum sudah meninggal dunia,” tuturnya.

Sugeng menurut Psikiater
Psikiater mengungkapkan keadaan Sugeng Angga Santosa saat memutilasi wanita di Pasar Besar Malang.
Sugeng disebut sadar saat memotong-motong tubuh korbannya tersebut.
Kesimpulan awal dalam pemeriksaan, Sugeng disebut memiliki sifat agresif.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri setelah mendapat laporan dari hasil psikiater.
Meski tidak dalam keadaaan terganggu jiwanya, Sugeng mengalami gangguan perilaku.
"Psikiater menyebutkan, pelaku saat melakukan mutilasi tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa. Namun gangguan perilaku," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019) dikutip dari SuryaMalang.com.
Baca: Ada Kisah Asmara Antara Sugeng Pelaku Mutilasi dengan Korbannya
Masih mengutip dari sumber yang sama, dalam pemeriksaan awal dikehatui Sugeng juga memiliki kepribadian yang neurotik, perasaan terisolir, perasaan malu serta ciri yang obsesiv.
Terkait hal tersebut, Sugeng akan mendapatkan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa.
Meski sejak awal kooperatif dan konsisten dalam memberikan keterangan, psikiater menyebut masih ada keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng.
"Dari keterangan pelaku ini masih ada yang disembunyikan. Kemudian juga ada keterangan pelaku yang bisa dilihat psikiater, pelaku ada hubungan dengan korban," katanya.
Lebih lanjut, Asfuri mengatakan, jika Sugeng merasa ingin memiliki korban.
Sugeng sebelumnya telah memiliki istri tiga yang kemudian dipisahkan.
Dari hasil interogasi tersebut, Sugeng diduga juga memiliki keinginan untuk menikah lagi.
"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," imbuh Asfuri.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Praviti Retno, Miftah Salis/SuryaMalang)