Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Mutilasi di Malang

Sugeng Bebas Jika Alami Gangguan Jiwa, Namun Ini Jerat Hukumnya untuk Kasus Mutilasi di Malang

Simak jeratan hukum bagi Sugeng, pelaku kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang

Editor: Fathul Amanah
Kolase / SuryaMalang.com
Sugeng dan sketsa wajah korban mutilasi di Pasar Besar Malang 

Korban wanita punya penyakit akut

Sketsa wanita korban mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Polisi meminta masyarakat untuk membantu menyebarkannya sehingga identitas korban dapat dikenali oleh kerabatnya.
Sketsa wanita korban mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Polisi meminta masyarakat untuk membantu menyebarkannya sehingga identitas korban dapat dikenali oleh kerabatnya. (Surya/Istimewa)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan hasil autopsi terhadap tubuh wanita yang ditemukan terpotong menjadi enam bagian di Pasar Besar Kota Malang.

Berdasarkan hasil autopsi, wanita tersebut meninggal bukan karena dibunuh.

Melainkan karena menderita penyakit akut yang menyerang organ paru-parunya.

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” jelas Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).

Hasil autopsi tersebut membuktikan bahwa Sugeng tidak berbohong saat mengatakan ia tak membunuh korban.

Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Jumat 17 Mei Pukul 18.00 WIB

Korban meninggal lalu dimutilasi

Meski terbukti tidak membunuh korban, Sugeng ternyata benar-benar memotong tubuh korban menjadi enam bagian.

Proses mutilasi dilakukan Sugeng tiga hari setelah korban meninggal.

“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (16/5/2019).

Barung menjelaskan bahwa sejak awal Sugeng sudah bertemu dengan korban dalam keadaan sakit.

Sugeng dan korban sendiri sama-sama seorang tunawisma.

“Keduanya (pelaku dan korban) adalah sama-sama tuna wisma. Mereka bertemu 3 hari sebelum si perempuan meninggal,” kata Barung.

Dalam kondisi lemah, korban dibawa ke gedung bekas Matahari Department Store di Pasar Besar oleh Sugeng.

Barung melanjutkan, pesan yang ditemukan di secarik kertas dan tembok ditulis Sugeng saat menunggui korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved