Fakta Kasus PRT Asal Jember Dianiaya Majikan di Bali, Kronologi hingga Kondisi Korban Terkini
Kasus penganiayaan yang dialami seorang seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Jember, Jawa Timur, Eka Febriyanti (EF) di Bali menuai empati publik
Tak lama setelah penyiraman tersebut, korban disuruh mencari kembali pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wita, disusul penyiraman air panas dispenser untuk kedua kalinya.
Dimana penyiraman tersebut dilakukan adik tiri korban dan satpam atas perintah majikannya.
Korban diminta untuk mencari terus hingga Rabu (8/5/2019) pukul 02.00 wita dini hari, namun korban tetap masih tidak menemukan gunting besi tersebut.
"Esoknya tanggal 8 Mei, pagi. Tau kalau majikannya masih tidur dan adiknya mandi, sekitar jam 9 pagi, korban kabur. Ia loncat pager sambil tahan sakitnya. Terus bersembunyi di warung deket lokasi kejadiam," lanjut Supriyono di Polda Bali pada Rabu (15/5/2019).
3. Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Menanggapi laporan pembantu rumah tangan (PRT) berinisial EF (21) asal Jember Jawa Timur, anggota Dit Reskrimum Polda Bali bersama penyidik dari Polres Gianyar langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian di rumah majikan EF di Gianyar.
“Anggota kami langsung bergerak dan melakukan olah TKP kasus KDRT terhadap pembantu EF. Dari hasil olah TKP itu, kita juga amankan barang bukti serta mengamankan tiga terduga,” ungkap Dir Reskimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, Rabu (15/5/2019) saat dikonfirmasi tribun-bali.com.
Tiga terduga tersebut di antaranya majikan EF yakni DSW, adik tiri korban SYA dan satpam rumah yakni KED.

Ketiganya diamankan di kediaman DSW Gianyar.
Dan saat diamankan ketiganya tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Saat ini ketiganya menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Dit Reskrimum Polda Bali dengan kasus dugaan tindak KDRT terhadap asisten rumah tangga DSW yakni EF. Dan terhadap ketiganya akan dikenakan Pasal 44 UU RI No.23 Th. 2004 tentang PKDRT,” tambah Kombes Andi Fairan.
4. Polisi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka
Polda Bali pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyiraman air panas kepada Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Eka Febriyanti (21).
Dua orang tersebut yakni, Desak Made Wiratiningsih (36) yang merupakan majikan korban dan satpam rumah, Kadek Erik Diantara.
Kedua tersangka pun langsung ditahan mulai Kamis (16/5/2019).