Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta Kasus PRT Asal Jember Dianiaya Majikan di Bali, Kronologi hingga Kondisi Korban Terkini

Kasus penganiayaan yang dialami seorang seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Jember, Jawa Timur, Eka Febriyanti (EF) di Bali menuai empati publik

Penulis: Daryono
Nyoman Mahayasa/Tribun Bali
Dua tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga, Kamis (16/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang dialami seorang seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Jember, Jawa Timur, Eka Febriyanti (EF) di Bali menuai empati publik.

Pantauan Tribunnews.com, kasus penganiayaan ini ramai dibagikan warganet.

Seperti apa kasus ini terjadi?

Berikut rangkumannya dikutip dari TribunBali, Jumat (17/5/2019): 

1. Disiram Air Panas karena Tak Temukan Gunting

Pembantu rumah tangga berinisial EF mengaku mendapat kekerasan dari istri pemilik rumah.

Wanita 21 tahun ini mengaku penganiaayaan terjadi seusai dirinya tak menemukan gunting kawat yang diminta sang majikan.

Sebagai hukuman, EF pun mengaku pada polisi disiram air panas oleh majikannya berinisial DMW.

Pembantu rumah tangga berinisial EF (kanan) mengaku mendapat kekerasan dari istri pemilik rumah. Rabu (15/5/2019) korban melapor ke Mapolda Bali didampingi pengacaranya.
Pembantu rumah tangga berinisial EF (kanan) mengaku mendapat kekerasan dari istri pemilik rumah. Rabu (15/5/2019) korban melapor ke Mapolda Bali didampingi pengacaranya. (TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA)

Warga Jember, Jawa Timur spontan menangis semalam menahan rasa sakit.

Lantaran sudah tak tahan, EF kemudian kabur dari rumah majikannya melapor ke polisi. 

2. Kronologi Penganiayaan

Saat melapor ke Polda Bali didampingi seorang pengacara, EF mengatakan penyiraman tersebut dilakukan majikan, adik tiri korban, dan satpam rumah pada Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 12.00 wita.

Dimana adik tiri korban yang sudah bekerja terlebih dahulu sebagai baby sitter, diminta sang majikan membuatkan air panas yang akan dibuat untuk menyiram korban yang telah bekerja selama 7 bulan.

"Yang nyiram juga ada adik tirinya yang kebetulan kerja disitu juga. Jadi beliau ini bekerja difasilitasi adiknya. DSW ini dikatakan korban kehilangan gunting besi warna hitam, yang kalau dibeli itu hanya Rp 88 ribu. Kehilangannya tanggal 7 Mei, pagi," kata pengacara korban, Supriyono.

Penyiraman pertama dilakukan oleh majikan korban, lalu disusul adik tiri korban, dan satpam rumah yang disuruh dan atas tekanan majikannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved