Jadi Tersangka, Pilot Lion AIr yang Pukul Pegawai Hotel Langsung Ditahan
Polda Jatim memiliki sejumlah alasan mengapa kasus penganiayaan oknum pilot kepada pegawai hotel di Surabaya itu diambil alih.
Pihak kepolisian kemudian menerbitkan laporan polisi nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.
Baca: Jadwal Imsakiyah di Kota Denpasar Selama 30 Hari, Lengkap dengan Jadwal Salat dan Buka Puasa
Baca: KPK Panggil Direktur Keuangan PT PJBI untuk Kasus PLTU Riau-1
Baca: KPK Panggil Direktur Keuangan PT PJBI untuk Kasus PLTU Riau-1
Kejadian itu terjadi pada Jumat (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jl Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.
Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai hotel itu ramai beredar di dunia maya.
Video CCTV yang viral itu, menampilkan seorang berbaju putih menganiaya dan melayangkan pukulan kepada seorang pegawai hotel di Surabaya.
Pemukulan tersebut, berdasarkan identifikasi kepolisian, diduga kuat dilakukan oleh oknum pilot Lion Air, di Hotel La Lisa, Nginden, Surabaya, Selasa (30/4/2019) lalu.
Keterangan yang didapat kepolisian, aksi oknum pilot tersebut, diduga dipicu dari rasa kecewa dengan pelayanan Hotel La Lisa, yang dilakukan oleh pegawai hotel berinisial AR tersebut.
Perlakuan yang dilakukan oleh AG kepada AR tersebut kini ditangani Polda Jatim menggunakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. (Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Resmi Ditahan",