Sabtu, 4 Oktober 2025

Jadi Tersangka, Pilot Lion AIr yang Pukul Pegawai Hotel Langsung Ditahan

Polda Jatim memiliki sejumlah alasan mengapa kasus penganiayaan oknum pilot kepada pegawai hotel di Surabaya itu diambil alih.

Editor: Hendra Gunawan
Tangkap layar Facebook via Kompascom
Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Oknum pilot Lion Air AG (29) yang melakukan penganiayaan kepada pegawai La Lisa Hotel Surabaya AR (28) resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

"Tadi malam sudah kita tahan, terhitung hari ini sudah kita tahan di Mapolrestabes. Nanti kita akan live," kata Barung.

Barung memastikan, AG sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan AG sebagai tersangka, kata Barung, setelah polisi memeriksa video pemukulan pilot Lion Air terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya, AR.

Baca: Dengan Teknologi Augmented Reality, Pencarian di Google Search Bisa Tampilkan Gambar 3D

Baca: Deretan Fakta Arfita Dwi Putri, Istri Kedua Yama Carlos yang Dituding Selingkuh dengan Suami Orang

Baca: KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Baca: Berburu Takjil Bikinan Warga Kebon Bawang, Tanjung Priok

"Kalau dilihat dari video itu penganiayaan," ucapnya.

Sebelumnya, Barung menyebut, Polda Jatim memiliki sejumlah alasan mengapa kasus penganiayaan oknum pilot kepada pegawai hotel di Surabaya itu diambil alih.

Salah satu alasannya adalah kepolisian tidak ingin ada intervensi dalam menangani perkara tersebut.

Selain itu, kasus tersebut juga menjadi perhatian publik luas.

menyatakan, Polda Jatim berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara serius.

Status AG yang kini masih berstatus saksi, kemungkinan bisa naik statusnya menjadi tersangka.

"Polda Jatim akan melakukan penanganan kasus ini secara serius. Artinya kita akan panggil saksi (AG) dan kemungkinan akan kita jadikan tersangka," ujar dia.

Kronologi pemukulan Seperti diberitakan, pada Jumat (3/5/2019) lalu, pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR (28) yang diduga menjadi korban pemukulan pilot Lion Air AG (29), mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut.

AR bersama pihak hotel dan kuasa hukumnya, melaporkan kasus pemukulan itu di SPKT Polrestabes Surabaya.

Oleh polisi, AR juga sempat dimintai keterangan sekitar lima menit.

Pihak kepolisian kemudian menerbitkan laporan polisi nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.

Baca: Jadwal Imsakiyah di Kota Denpasar Selama 30 Hari, Lengkap dengan Jadwal Salat dan Buka Puasa

Baca: KPK Panggil Direktur Keuangan PT PJBI untuk Kasus PLTU Riau-1

Baca: KPK Panggil Direktur Keuangan PT PJBI untuk Kasus PLTU Riau-1

Kejadian itu terjadi pada Jumat (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jl Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.

Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai hotel itu ramai beredar di dunia maya.

Video CCTV yang viral itu, menampilkan seorang berbaju putih menganiaya dan melayangkan pukulan kepada seorang pegawai hotel di Surabaya.

Pemukulan tersebut, berdasarkan identifikasi kepolisian, diduga kuat dilakukan oleh oknum pilot Lion Air, di Hotel La Lisa, Nginden, Surabaya, Selasa (30/4/2019) lalu.

Keterangan yang didapat kepolisian, aksi oknum pilot tersebut, diduga dipicu dari rasa kecewa dengan pelayanan Hotel La Lisa, yang dilakukan oleh pegawai hotel berinisial AR tersebut.

Perlakuan yang dilakukan oleh AG kepada AR tersebut kini ditangani Polda Jatim menggunakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. (Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Resmi Ditahan",

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved