10 Tahun Jadi Buronan Korupsi, Wanita Ini Akhirnya Diringkus Jaksa Dairi
Nora Butarbutar, yang pernah menjabat Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa, merupakan buron Kejari Dairi sejak 2009 silam.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kejari Dairi akhirnya menangkap Nora Butarbutar, tersangka koruptor pengadaan kapal fiktif di Dairi, di Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa (7/5/2019).
Nora Butarbutar, yang pernah menjabat Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa, merupakan buron Kejari Dairi sejak 2009 silam.
Nora tersangkut kasus korupsi pengadaan kapal wisata fiktif senilai Rp395 juta yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2008.
"Terdakwa Nora ditangkap di rumah yang barunya di daerah Katamso Square pukul 01.30 subuh. Itu saban hari kami pantau terus. Disitu ada empat anaknya yang tahu ketika ibunya diamankan. Suaminya enggak disitu," kata Kasi Intel Kejari Dairi, Andri Dharma.
Ia mengungkapkan bahwa terdakwa selama 10 tahun masa buronnya hanya berada di sekitaran Kota Medan dan bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Baca: Seruan Manajer Bhayangkara FC Buat Timnya di Bulan Ramadhan
Baca: OSO: Pemilu 2019 Sukses dan Berhasil
Baca: Berusaha Keluar dari Kolong Bus, Perut Menhub Budi Tersangkut Bodi Bus saat Cek Kelayakan Kendaraan
Andri menyebutkan bahwa lamanya waktu 10 tahun pencarian disebabkan karena belum ditemukannya informasi oleh pihaknya terkait keberadaan terdakwa.
"Kasus inikan sudah lama nunggak. Jadi kebetulan waktu itu si Nora ini melarikan diri waktu tahun 2009 pada saat dilakukan pembantaran. Ya gimana yah baru ini kami dapat informasi, selama ini enggak dapat," cetusnya.
Ia menambahkan selanjutnya Kejari Dairi akan segera merampungkan berkas perkara kasus korupsi ini untuk dapat segera disidangkan di PN Medan.
Kasus ini bermula ketika Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi melakukan proyek pengadaan kapal wisata yang dilaksanakan tahun 2008. Proyek tersebut kemudian dikerjakan oleh CV Kaila Prima Nusa.
Sebelum dilakukan serah terima kapal dari rekanan, tim kemudian terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembuatan kapal di kawasan Ajibata dan ketika itu dinyatakan sesuai spesifikasinya.
Namun pada saat dilakukan serah terima, kondisi kapal justru berbeda dan tidak sesuai kontrak. Hal itu membuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi meminta kepada rekanan untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
Hingga batas waktu yang diberikan yaitu 21 hari, rekanan tak kunjung mengembalikan uang yang berasal dari APBD Kabupaten Dairi. Akhirnya kasus pengadaan kapal ini dilaporkan ke Kejari Dairi pada Januari 2009.
Dalam kasus ini Pidsus Kejari Dairi juga telah menetapkan delapan orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi sebagai tersangka.
Tiga diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi, Pardamean Silalahi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Naik Kaloko dan pengawas Naik Capah telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan ketiganya telah dieksekusi.
Sebelumnya ketiganya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan tahun 2016.