Dosen Perempuan Pembunuh Anggota DPRD Sragen Jalani Rekonstruksi, Fakta Baru Terungkap
Polres Wonogiri akan menggelar rekonstruksi pembunuhan anggota DPRD Kabupaten Sragen, almarhum Sugimin.
Di depan penyidik, N menyatakan korban menjanjikan akan menikahinya secara resmi. Pasalnya baik N maupun korban sama-sama sudah memiliki pasangan resmi.
Namun, janji korban tidak pernah terwujud.
Tak tahan dengan ancaman dan desakan korban, tersangka N akhirnya merencanakan membunuh korban dengan cara meracuninya dengan racun tikus.
Diberitakan sebelumnya, fakta-fakta pembunuhan anggota DPRD Kabupaten Sragen telah menghasilkan kabar terbaru.
Polres Wonogiri memastikan kematian anggota DPRD Kabupaten Sragen, almarhum Sugimin, murni pembunuhan berencana. Almarhum meninggal akibat diracun.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya membeberkan pihaknya mendapat petunjuk dari hasil autopsi beberapa organ dalam korban.
"Organ tubuh apa saja, tidak bisa kami sebutkan," ujar Aditya melalui telepon, Kamis (18/4/2019) siang.
Kronologi Pengungkapan Terduga Pelaku
Tim penyidik pun mengundang sejumlah orang dekat korban untuk diperiksa. Salah satunya seorang perempuan berinisial N (41).
"Ada kejanggalan dari keterangan N. Tim penyidik pun mengungkap pembunuh korban adalah N. Statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka," bebernya.
Saat ini tersangka N sudah ditahan Polres Wonogiri di kantor kejaksaan setempat.
"Kami titipkan di kejaksaan, karena tersangka perempuan. Tidak bisa dicampurkan dengan laki-laki," imbuhnya.
Tersangka Dosen Universitas Swasta Kediri
Sebagai informasi, tersangka N merupakan perempuan kelahiran Wonigiri.
AKP Aditya mengatakan profesi N seorang dosen di sebuah universitas swasta Kediri.